Jumat, 01 Maret 2013

BAKN dan USAID Dorong Pembentukan Badan Akuntabilitas Keuangan Daerah DPRD


Satu Februari 2013, Koordinator Staf Ahli Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Eddy Rasyidin dan staf USAID  Agus Wijayanto singgah  di Kantor Perwakilan BPKP Sumsel.

Harap maklum, BAKN yang satu ini memang bukan badan yang mengurus kepegawaian. BAKN yang satu ini adalah sebuah alat kelengkapan DPR RI. Fungsi utamanya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Semacam Komite Audit pada perusahaan. Diharapkan badan ini dapat mendongkrak percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, meningkatkan transparansi serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  antara lain memang mengatur soal badan ini, sebagai penambahan alat kelengkapan dalam rangka mendukung fungsi serta tugas dan wewenang Dewan. Dalam beleid ini jelas disebutkan bahwa BAKN ini adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap, yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Sukses badan yang dibentuk di level pemerintahan pusat ini, mengundang ide pembentukan badan senada di level pemerintahan daerah, yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Daerah (BAKD). Seperti halnya BAKN di pusat, rencananya badan ini akan dibentuk dengan hirarki di bawah DPRD. Tugasnya senada, yaitu mendorong percepatan tindak lanjut temuan BPK RI di daerah.

Sebagai pilot project rencana pembentukan BAKD ini, telah ditetapkan tiga daerah, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

"BAKN DPR RI dengan anggota sembilan orang," kata Eddy Rasyidin, "tidak mungkin kalau menangani semua tindaklanjut temuan BPK RI di seluruh Indonesia. Karena itu, diperlukan BAKD di daerah sebagai alat kelengkapan DPRD agar temuan hasil pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjut."

"Dalam hal ini, peran BPKP sangat penting. Karena lembaga yang memiliki pengetahuan soal pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah di pemerintah adalah BPKP. Dengan kompetensi ini BPKP diharapkan bisa membantu percepatan tindaklanjut temuan BPK RI. Karena BPK sebagai pemeriksa tentunya tidak bisa merambah pengelolaan keuangan negara dan daerah."

Agus Wijayanto dari USAID melihat bahwa badan seperti ini sangat diperlukan mengingat para wakil rakyat di lembaga legislatif kemungkinan besar tidak memiliki waktu untuk menganalisa temuan-temuan auditor eksternal itu. Pengawasan adalah satu dari tiga fungsi DPR/D, yaitu budgeter, legislasi dan pengawasan. "Sehingga, laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang seharusnya digunakan sebagai alat pengawasan, seringkali hanya ditumpuk begitu saja," ujar Agus.

Menegaskan hal itu, Eddy Rasyidin yang tak lain mantan pegawai BPKP itu menambahkan, "Di satu sisi, laporan BPK tidak dioptimalkan untuk bahan pengawasan, tetapi karena ketidaktahuan akan fungsi pengawasannya, ada oknum anggota DPRD anggota dewan turun ke jalan  memeriksa seperti layaknya auditor, antara lain membawa linggis. membongkar aspal jalanan untuk diketahui kualitas jalan, dan sebagainya. Maka sosialisasi fungsi pengawasan legislatif yang sesungguhnya dan pembentukan BAKD di daerah menjadi penting untuk dilaksanakan."
Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan IGB Surya Negara menyambut baik ide penguatan pengawasan di daerah tersebut. Dalam kaitan ini, Surya Negara mengungkap kembali hasil kunjungan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Sumsel Novy GA Pelenkahu ke kantor BPKP Perwakilan Sumsel  pada Selasa 26 Februari lalu.

"Dari pertemuan kami dengan Kalan BPK pada Selasa lalu, dapat kami katakan bahwa koordinasi antara BPK dan BPKP di Sumatera Selatan semakin solid. Kami (BPK dan BPKP  Sumsel) dengan tetap berpijak pada tupoksi masing-masing, membuka ruang yang lebih luas untuk menciptakan sinergi. Sehingga instansi yang diperiksa BPK dapat dibantu BPKP dengan optimal dalam merealisasilkan tindaklanjut temuannya sesuai harapan BPK sendiri," ujar Surya Negara.

(Telah diupload di www.bpkp.go id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar