
Niat mulia untuk mewujudkan berkah bagi usaha kecil bisa menjadi musibah apabila tanpa dibarengi profesionalisme yang memadai. Berawal dari niat membantu pengusaha kecil, ujungnya terbelit dengan piutang macet. Tim BPKP Sumsel berhasil mengungkap kekaburan database piutang macet Corporate Social Responsiblity (CSR) PT Timah. Hasilnya disetujui.
Jauh-jauh dari Pangkal Pinang, dua pejabat PT Timah menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu 9 November 2011. Mereka adalah Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) Andy Fikri dan Kepala Satuan Pegawas Intern (SPI) Doddi Setiabudi. Kedatangan mereka adalah untuk membahas atas hasil inventarisasi piutang debitur CSR yang bermasalah yang telah dilaksanakan oleh Tim BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Di terima oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel IGB Surya Negara dan Kabid AN Dikdik Sadikin, Andy Fikri menyatakan kelegaannya atas hasil inventarisasi ini. “Hasil inventarisasi ini sungguh sebuah klarifikasi yang melegakan buat kami,” kata Andy Fikri. “Sebelumnya, data piutang yang ada pada kami dapat dikatakan gelap. Siapa yang berutang, mengapa mandek, berapa sebenarnya yang masih berutang, berapa yang masih potensial ditagih, mana yang pantas diajukan penghapusannya dan mana harus dijadwal ulang (rescheduling), masih kabur.”

Singkat kata, jangankan berapa jumlah piutang yang belum masuk rekening alias belum dilunasi, yang sudah lunas dan masuk rekening saja pun masih ada yang belum jelas dari siapa. Dengan kekaburan tadi, tak heran bila dari inventarisasi piutang di lapangan diketahui adanya piutang yang sudah lunas dan debitur punya bukti pelunasan tetapi di CSR sendiri masih dicatat sebagai piutang. Itu sebabnya, di lapangan terjadi adu verikasi bukti. Dan kejelasan pun didapat.
Dari hasil inventarisasi atas pinjaman macet terhadap Rp5,4 miliar dari 493 mitra binaan, diketahui terdapat piutang mitra binaan yang dapat dijadwal ulang atau di-rescheduling dengan total Rp 3 miliar. Sisanya, ada yang harus dimasukkan sebagai pinjaman bermasalah, dikoreksi saldo, dan ada pula yang harus ditelusuri kembali. Yang harus ditelusuri kembali ini antara lain dikarenakan saldo berbeda dengan pencatatan, atau mitra yang ternyata tidak pernah menerima pinjaman, atau mitra yang alamatnya tidak ditemukan, serta mitra yang sudah lunas tapi tercatat masih mempunyai pinjaman.
Kepala Divisi Andy Fikri dan Kepala SPI Doddi Setiabudi menyetujui dan menerima hasil inventarisasi piutang itu. Disampaikan bahwa di CSR PT Timah telah mulai dilakukan beberapa pembenahan, antara lain menyangkut form pelunasan yang diberikan nomor tertentu sehingga akan jelas debitur mana yang melunasinya.
Dari hal itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan IGB Surya Negara mengingatkan hasil pertemuan exit meeting dengan para direktur PT Timah di Jakarta tanggal 7 Oktober 2011 (lihat dailynews tanggal 9 Oktober 2011), “Niat mulia saja tidak cukup. Niat mulia untuk memberdayakan pengusaha kecil tidak akan berhasil tanpa didukung dengan profesionalisme yang memadai,” kata IGB Surya Negara.
Apalagi yang disebut “niat yang mulia” ini terkait dengan jumlah dana yang besar. Menurut Andy Fikri “Laba total BUMN per tahun se Indonesia itu sekitar Rp 100 triliun. Maka, apabila perintah beleid Peraturan Meneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 diterapkan, yang di dalamnya mewajibkan BUMN memberikan dua persen dari Laba Setelah Pajak kepada mitra binaan, jumlah pinjaman yang harus disebarkan berarti sekitar Rp 2 triliun, sebuah jumlah yang tidak bisa dianggap remeh.”
Maka “niat mulia” ini pun, menurut IGB Surya Negara, harus dikawal dengan baik. CSR, misalnya, bukan bank. Tetapi dalam proses pemberian pinjaman ini, tanpa didukung infrastruktur yang memadai, sedikit banyak CSR berlaku seperti bank. Akibatnya, tentu berisiko terjadi hal yang tidak diharapkan.
Maka dalam diskusi siang itu disepakati perlunya jalan keluar pada tingkat nasional sebagai antisipasi pengawalan terhadap niat mulia itu. “Menumbuhkembangkan pemikiran pengawalan tersebut dapat saja dimulai dengan penyelenggaraan seminar untuk membahas pengawalan terhadap responsibilitas perusahaan negara dan daerah terhadap masyarakat sekitar,” ujar IGB Surya Negara. (Humas BPKP Sumsel)


