Selasa, 15 November 2011

Hasil Inventarisasi Piutang Oleh BPKP Perwakilan Sumsel Disetujui Kepala Divisi CSR PT Timah



Niat mulia untuk mewujudkan berkah bagi usaha kecil bisa menjadi musibah apabila tanpa dibarengi profesionalisme yang memadai. Berawal dari niat membantu pengusaha kecil, ujungnya terbelit dengan piutang macet. Tim BPKP Sumsel berhasil mengungkap kekaburan database piutang macet Corporate Social Responsiblity (CSR) PT Timah. Hasilnya disetujui.

Jauh-jauh dari Pangkal Pinang, dua pejabat PT Timah menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu 9 November 2011. Mereka adalah Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) Andy Fikri dan Kepala Satuan Pegawas Intern (SPI) Doddi Setiabudi. Kedatangan mereka adalah untuk membahas atas hasil inventarisasi piutang debitur CSR yang bermasalah yang telah dilaksanakan oleh Tim BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Di terima oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel IGB Surya Negara dan Kabid AN Dikdik Sadikin, Andy Fikri menyatakan kelegaannya atas hasil inventarisasi ini. “Hasil inventarisasi ini sungguh sebuah klarifikasi yang melegakan buat kami,” kata Andy Fikri. “Sebelumnya, data piutang yang ada pada kami dapat dikatakan gelap. Siapa yang berutang, mengapa mandek, berapa sebenarnya yang masih berutang, berapa yang masih potensial ditagih, mana yang pantas diajukan penghapusannya dan mana harus dijadwal ulang (rescheduling), masih kabur.”



Tim BPKP Sumsel melalui kegiatan inventarisasi piutang memang berhasil menyingkap kekaburan data itu. Sebelumnya gelap. “Bahkan ada pelunasan dari beberapa debitur mitra binaan yang masuk ke rekening CSR PT Timah, sekitar Rp 500 juta, yang pihak CSR saja tidak tahu uang yang masuk rekening itu pelunasan dari debitur yang mana,” ungkap Hari Budi Yanto, pengendali teknis Tim BPKP Perwakilan Sumsel. Dalam hal ini, Srikandi sebagai Ketua Tim menambahkan, “Ada juga mitra yang tidak pernah menerima pinjaman tapi dicatat sebagai debitur yang utangnya macet.”

Singkat kata, jangankan berapa jumlah piutang yang belum masuk rekening alias belum dilunasi, yang sudah lunas dan masuk rekening saja pun masih ada yang belum jelas dari siapa. Dengan kekaburan tadi, tak heran bila dari inventarisasi piutang di lapangan diketahui adanya piutang yang sudah lunas dan debitur punya bukti pelunasan tetapi di CSR sendiri masih dicatat sebagai piutang. Itu sebabnya, di lapangan terjadi adu verikasi bukti. Dan kejelasan pun didapat.

Dari hasil inventarisasi atas pinjaman macet terhadap Rp5,4 miliar dari 493 mitra binaan, diketahui terdapat piutang mitra binaan yang dapat dijadwal ulang atau di-rescheduling dengan total Rp 3 miliar. Sisanya, ada yang harus dimasukkan sebagai pinjaman bermasalah, dikoreksi saldo, dan ada pula yang harus ditelusuri kembali. Yang harus ditelusuri kembali ini antara lain dikarenakan saldo berbeda dengan pencatatan, atau mitra yang ternyata tidak pernah menerima pinjaman, atau mitra yang alamatnya tidak ditemukan, serta mitra yang sudah lunas tapi tercatat masih mempunyai pinjaman.

Kepala Divisi Andy Fikri dan Kepala SPI Doddi Setiabudi menyetujui dan menerima hasil inventarisasi piutang itu. Disampaikan bahwa di CSR PT Timah telah mulai dilakukan beberapa pembenahan, antara lain menyangkut form pelunasan yang diberikan nomor tertentu sehingga akan jelas debitur mana yang melunasinya.

Dari hal itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan IGB Surya Negara mengingatkan hasil pertemuan exit meeting dengan para direktur PT Timah di Jakarta tanggal 7 Oktober 2011 (lihat dailynews tanggal 9 Oktober 2011), “Niat mulia saja tidak cukup. Niat mulia untuk memberdayakan pengusaha kecil tidak akan berhasil tanpa didukung dengan profesionalisme yang memadai,” kata IGB Surya Negara.

Apalagi yang disebut “niat yang mulia” ini terkait dengan jumlah dana yang besar. Menurut Andy Fikri “Laba total BUMN per tahun se Indonesia itu sekitar Rp 100 triliun. Maka, apabila perintah beleid Peraturan Meneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 diterapkan, yang di dalamnya mewajibkan BUMN memberikan dua persen dari Laba Setelah Pajak kepada mitra binaan, jumlah pinjaman yang harus disebarkan berarti sekitar Rp 2 triliun, sebuah jumlah yang tidak bisa dianggap remeh.”

Maka “niat mulia” ini pun, menurut IGB Surya Negara, harus dikawal dengan baik. CSR, misalnya, bukan bank. Tetapi dalam proses pemberian pinjaman ini, tanpa didukung infrastruktur yang memadai, sedikit banyak CSR berlaku seperti bank. Akibatnya, tentu berisiko terjadi hal yang tidak diharapkan.

Maka dalam diskusi siang itu disepakati perlunya jalan keluar pada tingkat nasional sebagai antisipasi pengawalan terhadap niat mulia itu. “Menumbuhkembangkan pemikiran pengawalan tersebut dapat saja dimulai dengan penyelenggaraan seminar untuk membahas pengawalan terhadap responsibilitas perusahaan negara dan daerah terhadap masyarakat sekitar,” ujar IGB Surya Negara. (Humas BPKP Sumsel)

Audit BPKP Sumsel atas PT Basin Resources: Upaya Menuntaskan Ganjalan Menuju WTP



Mati segan hidup pun tak mau. Barangkali itulah gambaran yang tepat bagi BUMD Basin Resources yang berada dalam naungan Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan. “BUMD seyogyanya didirikan untuk dapat membantu Pemkab dari sisi operasional dan finansial di lapangan. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Bukannya untung, malah buntung. Penyertaan Pemkab tidak membuahkan hasil, kecuali menuai masalah. Bahkan, opini Pemkab yang seharusnya WTP pun terganjal dengan kualifikasi permasalahan di sana,” demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir. H. Parigan H. Syahrin., MM, ketika menerima Tim BPKP Perwakilan Sumatera Selatan yang dikomandani Kabid Akuntan Negara Dikdik Sadikin di kantornya, di Pangkalan Balai, Rabu 9 November 2011. Kedatangan Tim BPKP Perwakilan Sumsel sehari menjelang peringatan Hari Pahlawan itu adalah dalam rangka menyampaikan simpulan sementara audit operasional BUMD Basin Resources kepada Pemkab Banyuasin.
Audit ini adalah permohonan dari Pemkab Banyuasin, sebagai langkah nyata dari pertemuan Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel IGB Surya Negara pada 22 September lalu (lihat dailynews 26 September 2011).

Menurut Kepala Bidang Aset Subagio, kebutuhan akan adanya audit ini sudah dikomunikasikan pula kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, bahkan pihak BPK lah yang menyarankan untuk menggunakan BPKP. Pasalnya, permasalahan BUMD Basin Resources ini selalu muncul dalam LHP hasil pemeriksaan BPK setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, sejak pemeriksaan laporan keuangan tahun 2007 sampai sekarang. “Kami dianggap BPK belum bisa menyampaikan berapa nilai investasi dan berapa total kerugian akibat penyertaan Pemkab kepada BUMD Basin Resources itu. Ini kualifikasi yang paling berat diantara dua kualifikasi lain, yang mengganjal opini Pemkab Banyuasin sehingga belum bisa naik kelas ke WTP, masih WDP,” kata Subagio.
Mengenai BUMD yang diaudit itu, menurut Sekda Parigan H. Syahrin, BUMD Basin Resources memang sudah cacat sejak lahir, sejak tahun 2005 itu. Dengan suntikan penyertaan Rp1,8miliar ke modal BUMD ini, ternyata menetapkan bidang usaha saja sudah tidak jelas. Di akte pendirian, perusahaan plat merah ini seperti super sekali, seperti bisa melaksanakan bidang apa pun yang diorder. Sebut saja, dari mulai bidang agribisnis, perikanan-kelautan, pertambangan-energi, perdagangan umum, jasa sampai ke bidang industri. “Ibarat pepatah mengatakan nafsu besar tenaga kurang, alih-alih dapat mengerjakan semua, yang terjadi justru tak satu pun bidang yang dapat digarap,” kata Parigan H. Syahrin. Kevakuman operasional BUMD Basin Resources terjadi sejak pendirian sampai audit dilakukan pada bulan Oktober lalu. Yang bergerak justru anak perusahaan dengan nama yang mirip: PT Basin Resources. Tapi, si anak ini pun setali tiga uang: kinerjanya tak kurang amburadul. Perusahaan rugi tiap tahun, mulai tahun 2005 sampai dengan 2007.
Kemalangan usaha yang tak kunjung berhenti, antara lain kegiatan usaha mengangkut minyak tanah dan mengangkut kelapa sawit yang berhenti sejak Juli 2006 karena rugi, mengakibatkan gaji karyawan pun ikut mandek. Untuk biaya operasional sampai bayar angsuran tagihan kredit mobil saja, perusahaan angkat tangan. Aset perusahaan sudah habis dilego ke pihak ketiga (take over) atau diambil alih Pemkab.
Untuk urusan modal, Pemkab menyerah. Sejak tahun 2007, PT Basin Resources tidak lagi mendapat penambahan modal baik dari BUMD Basin Resources maupun Pemkabnya sendiri. Sampai dengan 31 Desember 2007, tercatat dalam laporan keuangan PT Basin Resources kerugian kumulatif membengkak mencapai Rp1,2miliar. Itu sebabnya, ketimbang menggerogoti tubuh yang lain, dari kalkulasi bisnis yang dipertegas dengan hasil audit, BUMD ini sudah selayaknya diamputasi dari organ Pemkab.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan memang banyak ditemukan kondisi yang mendukung sinyalemen perlunya perusahaan ini dibubarkan. Rekomendasi antara lain memberikan alternatif agar Bupati meninjau kembali keberadaan BUMD tersebut karena sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan usaha. Tetapi, tentu, tidak serta merta semua urusan bakal selesai dengan bubarnya perusahaan. Justru dari hasil audit itu dapat diidentifikasikan berbagai permasalahan, seperti utang piutang, yang harus diselesaikan sebelum perusahaan dilikuidasi. “Kami sampaikan permasalahan beserta rekomendasi hasil audit, sebagai pe-er bagi Sekda dan jajarannya untuk menyelesaikannya,” ujar Dikdik Sadikin, Kabid AN yang pada kesempatan itu sekaligus mewakili Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan IGB Surya Negara.
Apa yang disampaikan Tim BPKP Perwakilan Sumsel itu masih sebagai simpulan sementara. Temuan dan rekomendasi akan disempurnakan bersama Pemkab Banyuasin. Dengan demikian, hasil audit BPKP ini dapat disampaikan secara efektif di hadapan DPRD Banyuasin dan penyelesaian permasalahan pun akan dapat dilakukan dengan tuntas. Dalam hal ini, Pemkab Banyuasin beruntung karena memiliki dua pejabat struktural eselon tiga yang akuntan, yang tak lain pegawai BPKP dan dipekerjakan di sana. Mereka adalah Subagio Ak. (sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan) dan Afendy Ak. (sebelumnya Pengendali Teknis di BPKP Perwakilan Sumatera Selatan), yang kini bekerja di DPKAD Pemkab Banyuasin.
Sekda Banyuasin H. Parigan H. Syahrin mengakui kualitas SDM BPKP yang terbukti dapat diandalkan, yang karena itu optimis permasalahan yang selama ini membayangi pemkabnya ini dapat terkikis. Dengan selesainya permasalahan ini, setidaknya salah satu batu ganjalan yang menyebabkan kualifikasi opini laporan keuangan Pemkab Banyuasin dapat tersingkir. Sehingga, opini WTP pun bukan lagi impian.
Di akhir pertemuan, Sekda Pemkab Banyuasin menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPKP Perwakilan Sumsel dan berharap kerjasama dengan Pemkabnya tidak hanya berhenti sampai di situ saja. (Humas BPKP Sumsel)