Kamis, 31 Maret 2011

Jangan Menjadi Ayam yang Mengajari Bebek Berenang



2011-03-31

“Jangan Menjadi Ayam yang Mengajari Bebek Berenang”

Opini hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng ternyata di bawah kelas opini pemda yang ada di wilayahnya. Padahal Provinsi lah yang bertugas membina pemda-pemda itu. Ada fenomena “ayam mengajari bebek berenang”.
Foto: HUMAS BPKP
“Tidak ada SKPD yang bersembunyi di balik kerumunan SKPD lain. Kami akan telusuri: SKPD mana yang menjadi nila setitik yang merusak susu sebelanga itu,” demikian dikatakan Sekda Kalteng Dr. Siun Jarias, SH MH, pada acara rencana aksi tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Kalteng atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng 2010 pada Selasa 30 Maret di aula kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya .

Ada nada jengkel dalam pernyataan Pak Sekda yang bergelar Doktor itu. Pada acara yang dihadiri seluruh pejabat SKPD Pemprov itu terungkap: opini laporan keuangan pemdanya ternyata terjun bebas: dari opini “Wajar Dengan Persyaratan” (WDP) anjlok ke opini “Tidak Wajar” atau adverse dalam hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. “Ibarat rapor, ini angka merah,” imbuh Siun. Repotnya, dengan rapor yang jeblok itu, ujar Siun, Pemda Provinsi selama ini adalah tempat bertanya atau konsultasi dari pemda di wilayahnya. Padahal, ada pemda di wilayahnya yang sudah beropini WDP, yaitu Kabupaten Kapuas dan Katingan. “Nah, kalau kita yang mengajari mereka, sementara opini mereka lebih bagus daripada kita, ini sama juga ayam yang ngajari bebek untuk berenang..!” ujar Pak Sekda.

Disadari Sekda, dalam soal opini ini, kewibawaan Provinsi dipertaruhkan. Apalagi, pihaknya akan mengadakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPKP dan seluruh Pemda yang ada di Kalimantan Tengah, yang direncanakan digelar di bulan April ini di Palangkaraya.

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel Rizal Sihite, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Dikdik Sadikin, fenomena ayam yang mengajari bebek berenang ini seyogyanya dapat dihindari mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah. “Sebagai sesama daerah otonom, memang tidak ada hubungan hirarkial Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Karena tidaklah logis suatu entitas otonom menjadi subordinat dari entitas otonom lainnya. Tetapi, dalam konteks Wilayah kerja Gubernur dengan kedudukannya sebagai Wakil Pusat, maka desain hubungan Provinsi dengan Kabupaten/Kota jelas bertingkat. Maka, Gubernur berkewenangan penuh melakukan sejumlah tugas pengawasan, pembinaan dan koordinasi terhadap suatu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota, maupun antar Kabupaten/Kota dengan Provinsi sendiri. Di sini, kejelasan sistem pengawasan pun menjadi atribut yang harus disandang Gubernur selaku koordinator wilayah, seperti terkandung dalam Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Dan dalam konteks ini, BPKP sebagai pembina SPIP berperan dalam mendukung upaya Gubernur mewujudkan good governance di wilayahnya itu.”

Sehubungan dengan itu, Rizal Sihite mengingatkan kembali hasil pembicaraannya dengan Gubernur Kalteng tanggal 11 Maret lalu, bahwa sungguhpun PP Nomor 19 Tahun 2010 memberikan kewenangan bagi Gubernur, namun tidak ada sanksi apabila Kabupaten/Kota tidak mengikuti instruksi Gubernur. Dengan demikian, menurut Rizal, kewenangan Provinsi sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010 itu baru dapat berjalan dengan baik apabila diiringi dengan kompetensi yang memadai dari Provinsi itu sendiri. Provinsi seyogyanya menjadi contoh dan tauladan Kabupaten/Kota, dan dengan kewenangannya itu dapat memberikan kontribusi kepada Kabupaten/Kota yang memang benar-benar dibutuhkan mereka. Sehingga intervensi kebijakan dan manajerial Provinsi kepada Kabupaten/Kota tidak sekadar bertumpu kepada kekuatan kewenangan belaka, atau legal power, tetapi lebih dalam lagi adalah bertumpu pada kekuatan kompetensinya, atau skill power.

Maka, dalam acara itu pun Sekda Provinsi Kalteng Siun Jarias dan Inspektur Efrensia menggelar hasil reviu laporan keuangan Pemda (LKPD). Hasil reviu menunjukkan rangkaian permasalahan yang telah menjadi temuan BPK beserta progres tindak lanjutnya, juga potensi permasalahan yang ditemukan Inspektorat, yang diperkirakan dapat menjadi temuan BPK apabila tidak segera dibenahi. Dalam rapat yang hangat dengan diskusi itu, permasalahan itu ditayangkan dalam sebuah matriks “Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Reviu LKPD TA 2010”, meliputi permasalahan apa yang harus segera ditindaklanjuti, SKPD mana yang bertanggungjawab dan harus menyelesaikannya, serta jadwal yang menunjukkan kapan permasalahan itu harus diselesaikan.

Sekda Provinsi Kalteng Siun Jarias mengatakan persoalan opini hasil pemeriksaan BPK tidak main-main. Akan dievaluasi secara right man on the right place, apakah pejabat SKPD yang menjadi nila setitik yang merusak susu sebelanga itu memang pantas untuk diteruskan masa baktinya. “Kalau ketegasan dalam permasalahan ini tidak ditegakkan, kita akan tetap menjadi ayam mengajari bebek berenang,” imbuh Siun.